Pemerintah Kota Surabaya telah memberlakukan pembatasan jam operasional malam bagi tempat hiburan malam dan restoran. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 di kota tersebut.

“Kami harus mengambil langkah tegas untuk memastikan keselamatan warga Surabaya. Pembatasan jam operasional ini akan dilakukan mulai pukul 19.00 hingga 03.00 setiap hari,” ujar Eri Cahyadi dalam konferensi persnya. Keputusan ini mulai diberlakukan sejak Rabu, 5 Agustus 2021.

Pembatasan jam operasional ini berlaku bagi semua tempat hiburan malam dan restoran di Surabaya. Hal ini tentu menjadi kabar buruk bagi para pengusaha di bidang tersebut, namun keputusan tersebut diambil demi kepentingan bersama. Pemerintah juga akan melakukan razia untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

“Kami akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam dan restoran mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi yang tegas,” tambah Eri Cahyadi. Pemerintah Kota Surabaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Mereka menilai bahwa langkah ini perlu dilakukan mengingat lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini. Dengan adanya pembatasan jam operasional, diharapkan dapat meminimalisir kerumunan dan mengurangi risiko penularan virus.

Meskipun kontroversial, keputusan ini diambil demi kebaikan bersama. Pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan tidak lengah dalam menghadapi pandemi ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Surabaya.