banner 728x250

Hakim Pontianak Bebaskan WN China yang Curi 774 Kg Emas di Indonesia, Jaksa Ajukan Kasasi

banner 120x600
banner 468x60

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada warga negara China yang didakwa mencuri 774 kilogram emas di Indonesia. Kasasi telah diajukan pada hari Jumat (17/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan JPU telah menandatangani akta permohonan kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025.

banner 325x300

.

Menurut Harli, Jaksa tengah menyusun Memoranda Kasasi agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali putusan bebas yang telah ditetapkan di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul S. Arif menyetujui Permohonan banding terdaksa atas nama Yu Hao di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Isnurul menyatakan menerima banding dari Yu Hao serta menukar Peneliti Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang diputuskan pada tanggal 10 Oktober 2024.

Badan peradilan menilai Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penambangan tanpa izin. Hakim Isnurul juga memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dari semua tuduhan tersebut.

Sebelumnya, Yu Hao didakwa mencuri emas melalui tambang liar di Ketapang, Kalimantan Barat hingga seberat 774 kg. Kerugian negara akibat tambang liar ini diperkirakan mencapai Rp1.020 triliun.

Pada pengadilan pertama, terdakwa dibebani tanggung jawab dan dijatuhi vonis bersalah selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Namun, keputusan itu dibatalkan kembali oleh banding yang tediri majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *