Salah seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak kembali menggunakan nomor urut dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Dia berpendapat, penggunaan nomor urut sering kali menyebabkan masalah terkait keseribuan kepada kandidat tertentu.
Saldi berpendapat bahwa penggunaan nomor urut sering kali menjadi masalah karena adanya tekanan ketidaknetralan dari pihak tertentu.
“Di masa depan, jika paslon hanya dua atau tiga, jangan usah lagi memberi nomor kepada mereka, yang penting gambar mereka yang dipilih. Soal angka ini memang merepotkan, karena orang kadang-kadang telah terbiasa mengangkat jari, lalu tiba-tiba dianggap mendukung salah satu,” kata Saldi, ketika memimpin sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Saleh, menjelaskan penyebab dugaan pelanggaran netralitas oleh KPU Tangerang Selatan karena menayangkan iklan dengan sampul tertentu (gestur satu jari).