Sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa Kartono Alias Ahuat digelar kembali di Bagansiapiapi. Persidangan Virtual dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Rokan Hilir diselenggarakan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wib, di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.

Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., menyampaikan bahwa telah berlangsung lanjutan Persidangan Virtual Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Dalam persidangan tersebut, hadir beberapa pihak, antara lain Hakim Ketua Nurmala Sinurat, S.H., M.H., Hakim Anggota Aldar Valeri, S.H., Hakim Anggota Nora, S.H., dan Panitera Pengganti Julpabman Harahap di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, hadir Jaksa Penuntut Umum Daniel Sitorus, S.H., dan di Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi hadir Terdakwa Kartono Alias Ahuat.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Kartono Alias Ahuat dengan Pidana Mati karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Namun, dalam putusan akhirnya, Hakim memutuskan menghukum Terdakwa dengan pidana kurungan seumur hidup.

Setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Kartono Alias Ahuat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan terkait putusan tersebut. Persidangan Virtual Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Rokan Hilir berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 Wib dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Sebelumnya, Terdakwa Kartono ditangkap pada September 2024 oleh Pihak Kepolisian Daerah Riau dengan barang bukti 45 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.