Seorang hacker asal Pekanbaru, Provinsi Riau, yang tidak menyelesaikan pendidikan dasar (SD) berhasil meretas aset kripto senilai Rp 16,5 miliar milik seorang warga negara Amerika Serikat (AS) hanya dengan mempelajari dari Youtube. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengembalikan sebagian dari uang tersebut senilai Rp 6,5 miliar kepada korban melalui proses restitusi.
Menurut story.kejaksaan.go.id, Rabu (4/6/2025), tersangka dalam kasus ini adalah Anggi Saputra bin Suliandi, yang telah dihukum karena melakukan akses ilegal yang ditujukan ke dompet digital Coinbase milik korban yang berasal dari AS. Tindakan tersebut dilakukan oleh Anggi di rumahnya di Perumahan Tsamara Garden, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, antara bulan Agustus hingga Oktober 2022.
Anggi menjalankan skema phising dengan belajar dari berbagai tutorial di Youtube. Ia menggunakan berbagai alat seperti daftar email, SMTP, validator email, dan pengirim otomatis untuk menyebarkan tautan palsu. Dengan cara ini, Anggi berhasil mendapatkan informasi login untuk mengakses dompet kripto korban dan mentransfer aset Ethereum ke rekening pribadinya.
Setelah melakukan aksinya, Anggi melakukan 31 kali penarikan dana ke rekening Bank BTPN dan BCA miliknya, dengan total penarikan mencapai Rp 16,5 miliar. Kejati Riau akhirnya mengeksekusi putusan restitusi sebesar Rp 6,5 miliar kepada korban pada Jumat (23/5/2025) pekan lalu.
Dana restitusi tersebut dikirim melalui pendebetan dari rekening virtual account Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan telah diterima oleh korban di AS dengan bantuan Kedutaan Besar AS, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Bank BRI Pekanbaru.