H. Abdul Kasim, anggota DPRD Provinsi Riau yang merupakan putra asli Riau, kembali menyoroti masalah status tanah sepanjang jalan Pekanbaru-Dumai, termasuk di wilayah lain seperti Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir. Jalan-jalan tersebut dibangun oleh CPI (Caltex Pacific Indonesia) berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 Tahun 1959 dan masih menimbulkan persoalan terkait status kepemilikan tanah yang berdampak pada masyarakat setempat.
Masalah ini telah disampaikan oleh H. Abdul Kasim kepada gubernur Riau sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan. Dia berharap pemerintah yang baru nanti dapat lebih serius menangani masalah ini. “Tidak mungkin jeruk makan jeruk, kan? Demi kemajuan rakyat, saya yakin ini bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Dampak ketidakjelasan status tanah ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menghambat kemajuan daerah. Dengan aset CPI yang beralih ke BUMN, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), H. Abdul Kasim optimis persoalan ini dapat diselesaikan lebih mudah.
Abdul Kasim berencana untuk mendorong DPRD Provinsi Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar semua pihak terkait dapat dilibatkan, termasuk masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. “Melalui Pansus, kita bisa mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk menemukan solusi terbaik dan adil bagi semua,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat yang telah lama menanti kejelasan. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama dan niat yang tulus, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan,” tegas H. Abdul Kasim.
Sebagai wakil rakyat, H. Abdul Kasim terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Riau. Dia percaya, dengan upaya bersama, masalah yang sudah berlangsung lama ini akan segera teratasi, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kemajuan Riau ke depan.