Seorang guru berinisial IP (35) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Polres Siak dalam kasus insiden praktik sains yang menimpa seorang siswa SMP di Siak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Siak memeriksa 16 saksi terkait peristiwa yang terjadi di SMP Islamic Center Siak.
Kapolres Siak, Sepuh Siregar, bersama Kasat Reskrim Raja Kosmos, menjelaskan bahwa IP adalah guru pengganti yang bertugas saat praktik berlangsung dan terdapat kelalaian dalam pengawasan kegiatan tersebut. Guru tersebut mengetahui risiko bahan yang digunakan dalam proyek praktik siswa namun tetap memberi izin kegiatan dilakukan di sekolah.
Insiden terjadi ketika siswa, Muhammad Aqil, melakukan praktik hasil karya sains dalam kegiatan pembelajaran dan mengakibatkan korban luka serius hingga meninggal dunia. Proses hukum masih berlangsung untuk mendalami unsur kelalaian dan tanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran tersebut.
Penyidik menyebutkan bahwa guru tersebut mengetahui risiko penggunaan bahan berbahaya dalam praktik siswa namun tetap memberikan izin kegiatan dilaksanakan di sekolah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk mendalami unsur kelalaian dan tanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran tersebut.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang peristiwa tragis ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak berwenang juga memastikan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.