Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Aldiko Putra, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor: Kpts. 316/IV/2025 tertanggal 17 April 2025 yang memecatnya dari kursi legislatif. Kuasa Hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH, mengungkapkan hal ini kepada riauin.com pada Kamis (1/5/2025) dan menyatakan keseriusan pihaknya dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional kliennya.
Shelfy Asmalinda SH MH menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan ke PTUN untuk menempuh jalur hukum dalam menanggapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau yang memecat Aldiko Putra dari kursi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Tim kuasa hukum Aldiko Putra juga berencana menggugat pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang kontroversial.
Dalam proses PAW yang telah melantik Aditya Permana sebagai pengganti Aldiko pada Rabu (30/4/2025), Shelfy menduga kuat adanya aturan hukum yang dilanggar. Shelfy menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses PAW ini, meskipun belum merinci lebih lanjut mengenai indikasi cacat hukum yang dimaksud.
Shelfy Asmalinda SH MH juga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap SK Gubernur Riau yang dinilai terburu-buru dan tidak menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aldiko Putra sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Riau untuk menunda proses PAW hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap namun tidak diindahkan.
Langkah hukum Aldiko Putra ini membuka babak baru dalam polemik pemberhentian dirinya dari kursi DPRD Kuansing. Gugatan ke PTUN ini menggantungkan kepastian hukum terkait status keanggotaan lembaga legislatif tersebut. SK Gubernur Riau yang menjadi objek gugatan akan diuji keabsahan dan legalitasnya oleh PTUN.
Apabila PTUN mengabulkan gugatan Aldiko Putra, SK Gubernur Riau berpotensi dibatalkan dan membuka peluang bagi Aldiko Putra untuk kembali menduduki kursi DPRD Kuansing. Sebaliknya, jika PTUN menolak gugatan tersebut, pemberhentian Aldiko Putra dan pelantikan Aditya Permana akan tetap dianggap sah secara hukum. Shelfy Asmalinda SH MH menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk mengajukan gugatan ini dengan keyakinan akan dasar hukum yang kuat untuk membatalkan SK Gubernur dan proses PAW tersebut.