Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama Kapolda Riau, Kejati Riau, dan Penjabat sementara Bupati Siak, M Job Kurniawan, melakukan peninjauan terhadap proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak pada Sabtu (22/3). Peninjauan pertama dilakukan di TPS 902 di RSUD Tengku Rafian Siak, sebuah TPS tambahan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki 64 pemilih. Selain itu, PSU juga dilaksanakan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.

Abdul Wahid menyatakan, dari 64 pemilih yang di TPS RSUD, sebanyak 51 orang telah datang untuk memberikan suaranya, sementara 4 orang masih dalam proses cuci darah, dan sisanya belum memilih. Kehadiran pihaknya bersama Forkopimda dalam PSU Pilkada Siak ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Siak berjalan dengan lancar, khususnya bagi masyarakat yang memiliki hak untuk memilih ulang.

Gubernur Riau menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam PSU di tiga TPS ini merupakan hasil dari keputusan MK yang harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Tujuan utama dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa warga tersampaikan dengan baik, serta untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan tertib, aman, dan damai.

Abdul Wahid juga menekankan bahwa PSU di tiga TPS tersebut harus dilaksanakan tanpa cacat, seiring dengan keputusan MK. Bagi pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Siak, keadilan dan hasil yang adil adalah hal yang utama dalam proses ini. Kedepan, hasil dari PSU di tiga TPS ini akan menentukan kepala daerah Kabupaten Siak, antara pasangan Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni Merza.