Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Aturan ini ditegaskan oleh Abdul Wahid pada Kamis (20/3/2025). Ia menyatakan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas seperti pengecekan sembako dan kegiatan dinas lainnya.

Abdul Wahid menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus digunakan sesuai aturan. Ia menambahkan bahwa mobil dinas bukan milik pribadi dan penggunaannya harus bertanggung jawab. Pemprov Riau akan menindak tegas pegawai yang melanggar aturan ini dengan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan.

Diharapkan dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, para pejabat di lingkungan Pemprov Riau dapat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara. Abdul Wahid mengajak untuk menggunakan fasilitas negara dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Sebagai tindak lanjut dari larangan tersebut, Gubri Abdul Wahid menekankan bahwa ada sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang nekat melanggar aturan. Sanksi tersebut dapat berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan. Hal ini sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan aturan dalam penggunaan mobil dinas.

Abdul Wahid menegaskan kembali bahwa mobil dinas harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan tugas resmi. Penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tidak diperbolehkan dan siapapun yang melanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Adanya larangan ini diharapkan dapat menciptakan penggunaan mobil dinas yang lebih efisien dan bertanggung jawab.