Pekanbaru, Serantau Media – Gelar Datuk Setia Amanah diberikan kepada kepala daerah di Riau dan berlaku selama masa jabatan mereka. Gelar ini tidak melekat secara permanen, hanya pada saat berlangsung saja. Ketua panitia penabalan, Datuk Afrizal Alang, menjelaskan bahwa kepala daerah di Riau mendapatkan gelar adat datuk seri setia amanah. Wakil kepala daerah akan menerima gelar datuk seri timbalan setia amanah, lengkap dengan panggilan kehormatan datuk seri diikuti nama gelar.

Gelar adat ini diberikan berdasarkan posisi resmi yang sedang dijalani. Setelah masa jabatan berakhir, gelar tersebut otomatis hilang. Gelar ini tidak bersifat seumur hidup,” ujar Datuk Alang. Dalam budaya Melayu Riau, gelar adat terbagi menjadi beberapa kategori. Ada gelar saka atau soko, gelar pusaka atau pusako, dan juga gelar lembaga.

Gelar saka atau soko hanya berlaku seumur hidup dan diberikan kepada anggota satu suku saja. Gelar ini tidak boleh diberikan kepada orang luar suku tersebut. Sementara gelar pusako adalah gelar dari satu suku tertentu yang juga berlaku seumur hidup dan biasanya diberikan kepada tokoh adat. Gelar lembaga merupakan gelar yang diberikan melalui musyawarah adat dari suatu kaum untuk seseorang yang berjasa bagi sukunya.

“Semua gelar ini berlaku seumur hidup dan terkadang diberikan hanya saat memegang tertentu. Pemberian gelar harus mematuhi aturan yang jelas. Kalau seseorang posisi sudah sesuai aturan tapi tidak memenuhi syarat patut, gelar tidak bisa diberikan,” terang Datuk Alang. Seorang bisa mendapatkan gelar adat karena memegang posisi seperti datuk seri setia amanah. Gelar ini bisa dihapus karena memberikannya jika ada pelanggaran atau kesalahan.

“Gelar adat otomatis hilang jika yang bersangkutan meninggal dunia. Bisa juga dihapus jika melakukan kejahatan seperti mencuri, curang, melontarkan, atau tindakan kriminal lainnya. Bahkan, gelar bisa dicabut karena orang tua berperilaku buruk, anak yang pikun, atau orang yang berubah akal. Pengunduran diri juga bisa menjadi alasan pencabutan,” tambah Datuk Alang. Hukum adat berlaku bagi siapa saja, termasuk mereka yang menerima gelar. Gelar bukan sekadar simbol kehebatan, melainkan tanggung jawab moral yang tercermin dari perilaku pemiliknya.

Jika gelar itu diwujudkan dalam sikap dan tindakan, orang tersebut akan dihormati dan dihargai. Jika tidak, orang akan berkata, “Gelar lekat malin tak jadi,” yang artinya gelar itu tidak lagi berpengaruh. Ada pepatah adat yang menyatakan, “Gawal menyembah, utang dibayar.” Gawal adalah kesalahan yang bisa diselesaikan dengan meminta maaf. Tapi, jika melanggar aturan adat, harus membayar dengan tindakan nyata.

“Yang paling berat sebenarnya bukan minta maaf atau bayar hutang, melainkan sanksi sosial yang mengikuti,” kata Datuk Alang. Jika seseorang menyelesaikan masa yang dijelaskan dengan baik, apakah dia disebut amanah dan apakah ada dianugerahi adat setelah tidak lagi menjabat sebagai datuk seri setia amanah? Datuk Alang menjelaskan, selama seseorang mendapatkan gelar setia amanah karena jabatannya, mereka bisa mendapatkan gelar adat seumur hidup jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Contohnya, seseorang yang memenuhi semua kriteria ini bisa menerima gelar adat yang melekat seumur hidup.