Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, telah resmi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026). Persidangan ini berlangsung di ruang Soebakhti lantai dua dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Abdul Wahid, yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, hadir dalam persidangan tersebut bersama dua pihak lain yang juga terseret dalam perkara ini, yaitu M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Mereka duduk di kursi terdakwa sambil diawasi ketat oleh aparat keamanan.
Jaksa KPK menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya terkait proyek-proyek di Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid disebut memiliki peran sentral dalam mengatur aliran dana dari proyek-proyek tersebut.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Abdul Wahid diduga meminta potongan dari nilai proyek kepada beberapa pihak dengan total mencapai sekitar Rp7 miliar. Praktik tersebut juga disertai dengan ancaman kepada pejabat terkait untuk memenuhi permintaannya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada tahun 2025 dan menemukan bukti yang kemudian mengarah pada penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka pada November 2025. Selain Abdul Wahid, sejumlah pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ajudannya, Marjani.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal dalam proses pembuktian di pengadilan. Setelah pembacaan dakwaan, agenda persidangan selanjutnya akan mencakup penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa dan perwakilan dari KPK turut hadir di ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan yang diperketat pengamanannya. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya.
Proses persidangan ke depan diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi dengan jelas serta menetapkan pertanggungjawaban hukum bagi para terdakwa. Sidang ini menjadi sorotan utama dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.