Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 3462/400.14.1/BPBD/2025 sebagai langkah tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai pengingat dan pedoman bagi semua pihak untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla agar tidak semakin meluas. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Wahid pada Kamis (24/7/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 10 langkah yang harus segera dilakukan oleh bupati dan wali kota di seluruh Riau. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah penetapan status tanggap darurat jika terjadi kebakaran yang signifikan, pembentukan Satgas Karhutla, pendeteksian dini hotspot, instruksi kepada camat dan kepala desa, penyiagaan sumber daya manusia dan peralatan, penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, pelaksanaan pembasahan lahan gambut, penggalakan kampanye larangan membakar, penyediaan sarana penanggulangan Karhutla, dan pemadaman dini kebakaran.
Surat Edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada bupati dan wali kota, tetapi juga ditembuskan ke beberapa kementerian dan lembaga terkait, seperti Menko Polhukam, Mendagri, Menteri LHK, Kepala BNPB, Kapolda Riau, Danrem, dan seluruh BPBD kabupaten/kota di Riau. Langkah-langkah yang tercantum dalam surat edaran tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Riau.
Gubernur Wahid menekankan pentingnya kerjasama antara semua pihak dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla. Hal ini termasuk kerjasama dengan Forkopimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/agama, akademisi, media, dan relawan. Dengan koordinasi yang kuat dan langkah-langkah yang terstruktur, diharapkan karhutla dapat diminimalisir dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Menyikapi kondisi cuaca yang rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan, Gubernur Wahid menginstruksikan agar seluruh pihak terkait meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan secara maksimal. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan penanggulangan Karhutla di Riau dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.