Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja dan buruh di wilayah setempat. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menekankan pentingnya pelaksanaan pembayaran THR sesuai regulasi demi menjaga kesejahteraan pekerja jelang perayaan Hari Raya.

Surat edaran tersebut merujuk pada dua surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, yaitu Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, dan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menyampaikan informasi tersebut pada Kamis (13/3/2025).

Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Syarat penerima THR adalah pekerja atau buruh yang sudah bekerja paling sedikit 1 bulan tanpa putus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

THR harus diberikan paling telat 7 hari sebelum Hari Raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan memperoleh THR setara dengan 1 bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapat THR sesuai proporsi, dengan rumus: Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan upah.

Pemerintah berharap aturan ini dapat menjamin kesejahteraan pekerja menyambut Hari Raya serta mendorong para pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.