Pekanbaru, Serantau Media – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menghapus batas usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen pekerja. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Yassierli pada Rabu (28/5/2025).
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan tidak ada lagi diskriminasi berdasarkan usia saat proses rekrutmen. Mereka juga menyebutkan adanya pekerjaan tertentu yang membutuhkan kemampuan khusus terkait usia, serta kebijakan ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas.
Menyikapi kabar ini, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungannya dan menyebut bahwa peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi dasar utama dari kebijakan baru ini.
Abdul Wahid menjelaskan, “Kami juga mendukung kebijakan ini karena dulu harapan hidup masyarakat rendah, hanya sekitar 50-60 tahun,” di Pekanbaru, pada Senin (2/6/2025). Ia juga menambahkan bahwa saat ini harapan hidup orang Indonesia rata-rata telah meningkat menjadi 65-70 tahun.
Namun, Abdul Wahid menegaskan bahwa ia akan mempelajari isi surat edaran tersebut terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan di tingkat provinsi. “Kita baca dulu, agar tahu langkah apa yang harus diambil,” ujarnya.
Menteri Yassierli dalam konferensi pers pada hari Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan inklusif. “Dunia kerja harus adil dan terbuka, tanpa diskriminasi, dan memberikan peluang yang sama untuk semua warga negara,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini juga sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak. Yassierli menyoroti bahwa selama ini masih banyak praktik diskriminasi dalam dunia kerja, seperti menyangkut usia, penampilan, status menikah, tinggi badan, warna kulit, dan suku.
Oleh karena itu, SE Kemnaker ini dikeluarkan sebagai langkah awal untuk mewujudkan suasana kerja yang lebih adil dan inklusif di Indonesia. Dalam SE tersebut, para Gubernur diminta untuk menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati dan Walikota di wilayah masing-masing, termasuk di Riau. (MCR/red)