Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid meminta Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk menetapkan harga baku bagi semua komoditas perkebunan. Ia menyoroti bahwa selama ini hanya kelapa sawit yang memiliki patokan harga resmi. “Saya harap Dinas Perkebunan segera menyusun harga baku untuk semua komoditas perkebunan, tidak hanya sawit. Harga yang ditetapkan harus dianalisis dan dibahas bersama agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Gubri saat berkunjung ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rabu (5/3/2025).
Tanpa adanya harga acuan, masyarakat kesulitan menyampaikan keluhan terkait fluktuasi harga komoditas di pasaran. Dengan adanya standar harga, mereka dapat lebih mudah menilai dan mengadukan ketidaksesuaian. “Dengan harga baku, masyarakat punya pegangan untuk mengevaluasi dan menyuarakan keluhan jika ada ketimpangan,” tambahnya.
“Baik itu karet, kelapa, kopi, atau lainnya, semua harus dikaji dan ditetapkan harganya, entah murah atau mahal,” tegas Gubri. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah memberi contoh dengan menetapkan harga gabah sebesar Rp6.500 oleh Presiden Prabowo. Kebijakan serupa diharapkan dapat diterapkan di tingkat daerah untuk komoditas perkebunan.
Dalam kunjungan tersebut, Gubri bersama Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto memuji kinerja Dinas Perkebunan yang menyajikan data komprehensif dan akurat. Data tersebut memudahkan evaluasi bersama, termasuk mengidentifikasi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak. “Saya sangat mengapresiasi data yang disuguhkan, lengkap dan valid. Dari sini kita bisa lihat mana yang perlu diperbaiki bersama, termasuk perusahaan yang belum bayar pajak,” ungkapnya.
Gubri menegaskan akan menindak perusahaan yang lalai membayar pajak. Ia berencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas kemungkinan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagai sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak patuh.