Gubernur Riau, Abdul Wahid, kembali menegaskan larangannya terhadap kegiatan perpisahan di luar sekolah yang diberlakukan bagi seluruh SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau. Larangan ini adalah sebagai respons terhadap kekhawatiran akan beban biaya yang meningkat bagi orang tua siswa akibat kegiatan akhir tahun tersebut. Larangan ini telah diberlakukan sejak Maret 2025.
Meski tidak memiliki wewenang langsung terhadap sekolah swasta, Gubri tetap mengingatkan bahwa kegiatan serupa juga tidak diperkenankan dilakukan secara berlebihan. Ia menyatakan bahwa izin operasional sekolah swasta akan dievaluasi jika terbukti melanggar aturan. Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, juga telah mengeluarkan dua surat teguran resmi kepada sekolah yang melanggar aturan.
Abdul Wahid menegaskan bahwa kegiatan perpisahan di luar sekolah hanya akan membebani orang tua dan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Ia telah memberikan perintah untuk mencopot kepala sekolah yang melanggar larangan tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Riau.
Erisman Yahya menambahkan bahwa kebijakan larangan kegiatan perpisahan di luar sekolah berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi, baik negeri maupun swasta. Sanksi disiplin, termasuk pencopotan kepala sekolah, akan diterapkan kepada sekolah yang masih mengabaikan kebijakan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi wali murid.
Kebijakan larangan kegiatan perpisahan di luar sekolah ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua siswa. Gubernur Riau menekankan pentingnya pendidikan yang terjangkau dan tidak membuat siswa putus sekolah. Langkah-langkah tegas telah diterapkan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.