Gubernur Riau, Abdul Wahid, berencana mencabut izin PT Mega Sanel Lestari (PT MSL) sebagai respons terhadap kasus penahanan ijazah yang sedang menjadi perhatian di Kota Pekanbaru. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Abdul Wahid di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, dan 47 korban penahanan ijazah, di Kantor Gubernur Riau pada Rabu (14/5/2025).
Abdul Wahid menegaskan, “Kalau memang melanggar dan tidak sesuai ketentuan, kita cabut izinnya.” Gubernur Riau juga akan mengeluarkan surat edaran dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait ketenagakerjaan sebagai tanggapan atas kasus penahanan ijazah yang mencuat.
Dalam surat edaran dan Pergub yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Riau, salah satu itemnya akan mengakomodir kasus penahanan ijazah seperti yang terjadi. Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa praktek penahanan ijazah tidak boleh dilakukan.
Abdul Wahid dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bertemu langsung dengan 47 orang tenaga kerja yang menjadi korban penahanan ijazah beserta kuasa hukum mereka untuk mendengarkan keluhan yang mereka alami. Keputusan untuk mencabut izin PT MSL sebagai sanksi atas kasus penahanan ijazah tersebut menjadi langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Riau dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan.