GRANAT Memberi Apresiasi pada Polda Riau atas Ungkapan 1.026 Kasus Narkoba

Polda Riau berhasil mengungkap 1.026 kasus narkoba sepanjang Januari hingga April 2026. Capaian tersebut dinilai sebagai prestasi yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Ketua Umum DPP GRANAT, Henry Yosodiningrat, menyebut keberhasilan tersebut sebagai capaian “spektakuler” yang menunjukkan ketelitian aparat dalam mengidentifikasi jalur masuk narkotika, khususnya melalui wilayah pesisir Riau yang terhubung dengan jalur perairan internasional.

Berdasarkan data Polda Riau, selama periode tersebut tercatat 1.026 kasus dengan 742 tersangka. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 77,22 kilogram sabu, 23,27 kilogram heroin, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, 10.111 butir Happy Five, 592 botol etomidate, serta 400 paket Happy Water.

Henry menilai capaian ini sejalan dengan arahan pemerintah terkait penegakan hukum yang menekankan prinsip zero tolerance terhadap pelaku narkoba. Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. “Narkoba adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang terorganisir. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam melindungi generasi bangsa,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan jaringan narkotika bukanlah hal mudah karena pelaku kejahatan terus mengembangkan modus operandi yang semakin kompleks. Menurutnya, keberhasilan Polda Riau merupakan hasil kerja keras, profesionalisme, dan strategi yang tepat dalam memutus rantai peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.

GRANAT pun menilai capaian tersebut layak mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkotika di Indonesia.