Gubernur Riau Tuan Abdul Wahid resmi ditabalkan sebagai datuk seri setia amanah dalam majelis adat masyarakat Melayu Riau di Balai Adat LAMR Provinsi Riau, Pekanbaru, Sabtu (5/7/2025). Gelar adat ini hanya berlaku selama menjabat sebagai pemimpin, tanpa melekat seumur hidup.

Ketua panitia penabalan, Datuk Afrizal Alang, menjelaskan bahwa kepala daerah di Riau mendapat gelar adat datuk seri setia amanah, sementara wakil kepala daerah mendapat gelar datuk seri timbalan setia amanah. Gelar tersebut bersifat sementara dan akan berakhir sesuai dengan berakhirnya jabatan.

Dalam masyarakat adat Melayu Riau, gelar adat dapat dibagi menjadi gelar adat saka/soko, gelar adat pusaka/pusako, dan gelar adat lembaga. Gelar adat saka/soko dan pusako bersifat seumur hidup, sedangkan gelar adat lembaga diberikan kepada yang berjasa pada kaum persukuannya.

Menurut Datuk Alang, seseorang bisa kehilangan gelar adatnya jika melanggar pantang larang, seperti mencuri, korupsi, atau melakukan tindakan kriminal lainnya. Pencabutan gelar adat juga dapat dilakukan jika seseorang sudah tidak lagi memegang jabatan atau meninggal dunia.

Hukum adat berlaku bagi semua orang yang menerima gelar adat, yang seharusnya menjadi tanggung jawab moral yang tercermin dalam perilaku penerimanya. Gelar adat yang sesuai dengan perilaku akan lebih disegani, sedangkan yang tidak akan dianggap tidak bermakna.

Ungkapan adat tentang sanksi adat “Gawal menyembah, hutang dibayar” menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dalam masyarakat adat. Datuk Alang menegaskan bahwa seseorang bisa mendapat gelar adat seumur hidup jika memenuhi kriteria tertentu, seperti berjasa dalam memajukan budaya Melayu atau meningkatkan taraf hidup masyarakat adat.

Namun, hukum adat juga menegaskan bahwa tidak ada kesempatan untuk mendapat gelar adat jika pernah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti mencuri atau korupsi. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga kemurnian adat dan kehormatan masyarakat.