Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tantawi Jauhari memimpin Rapat Koordinasi penyelesaian gaji non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2025, di Aula Lantai 5 Kantor Bupati, pada Senin (10/2/25). Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, dan pejabat terkait, serta didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam rapat tersebut, Pj Sekda Tantawi memaparkan kondisi dan persoalan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Inhil, terkait dengan penataan Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023. Menurut Tantawi Jauhari, “Berdasarkan ketentuan tersebut, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, melalui pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu, sementara sampai saat pemerintah pusat masih menyelesaikan tahapannya. Sehingga, tenaga non-ASN perlu diberikan kontrak lanjutan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji di tahun 2025 ini.”
Selain itu, semua Kepala OPD sepakat untuk segera melengkapi dan menyelesaikan administrasi kontrak serta merealisasikan pembayaran gaji non-ASN. Tantawi juga menambahkan, “Kita sudah sepakat dan segera dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan anggaran yang telah tersedia di DIPA tahun 2025.”
Pada rapat tersebut, disepakati untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai langkah penataan pegawai non-ASN. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai penataan Aparatur Sipil Negara.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penyelesaian gaji non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah yang diambil dalam rapat tersebut diharapkan dapat memperlancar proses administrasi kontrak dan pembayaran gaji bagi para tenaga non-ASN di tahun 2025.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan penyelesaian gaji non-ASN dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah merupakan langkah yang penting untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hilir.