Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini, Berikut Besarannya

Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan dapat menyambut kabar gembira, karena gaji ke-13 mereka akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

PT Taspen (Persero) telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025 sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2025. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.

Henra juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah. Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200 tergantung pada golongan jabatan. Sedangkan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, juga tergantung pada golongan terakhir saat menjabat.

Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran pensiun pokok PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan golongan jabatan terakhir.