Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. PT Taspen (Persero) telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025 sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2025.

Henra, Corporate Secretary TASPEN, menyatakan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Pencairan gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah.

Henra juga menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta sebagai upaya negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 bagi ASN aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200 tergantung pada golongan saat menjabat.

Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan kisaran antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900 tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.