Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dipastikan dianggarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis (6/2). Sri Mulyani meminta para ASN untuk menunggu informasi resmi terkait jumlah dan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13, yang saat ini sedang dalam proses.
Kepastian anggaran tersebut juga menepis isu sebelumnya yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 ASN tidak akan ada tahun ini. Hal ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Upaya tersebut diharapkan dapat menghemat kas negara hingga Rp306,6 triliun.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dalam tahap pembahasan. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Bukan hanya ASN, tapi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta penerima pensiun juga akan menerima THR dan gaji ke-13. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR ini adalah penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Akhmad Akbar Susamto, mengingatkan pemerintah tentang dampak makroekonomi dari kebijakan pemangkasan anggaran. Pemotongan anggaran di sektor-sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.