Gaji Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perangkat Desa di Kabupaten Rokan Hulu hanya dibayarkan untuk satu bulan, meski sebelumnya sudah menunggak selama tiga bulan. Hal ini membuat momen Lebaran terasa pahit bagi mereka.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu, Elbizri, membenarkan keterlambatan pembayaran tersebut. Menurutnya, kondisi keuangan daerah pada Triwulan 1 (TW1) belum memungkinkan untuk membayar seluruh tunggakan gaji.
Elbizri menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah menyusun belanja skala prioritas, termasuk gaji ASN, PPPK, honorer, belanja OPD, Siltap, gaji ke-14 untuk ASN dan PPPK, serta pembayaran DBH sawit yang sudah diadendum. Karena itu, pembayaran hanya mampu dilakukan untuk satu bulan.
Lebih lanjut, Elbizri menegaskan bahwa pembayaran untuk tiga bulan sekaligus tidak memungkinkan pemerintah daerah untuk membayar gaji ke-14 dan kebutuhan prioritas lainnya. Namun, bagi pegawai ASN dan PPPK, seluruh gaji termasuk gaji ke-14 tetap dibayarkan penuh. Pegawai honorer juga mendapatkan haknya secara utuh.
Menurut Elbizri, gaji ke-14 menjadi skala prioritas kebijakan pemerintah daerah. Meski demikian, ia berharap para Kades, Perangkat Desa, dan anggota BPD dapat memahami kondisi keuangan daerah saat ini. Mereka juga diminta untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan di desa dengan semangat, meskipun pembayaran gaji mengalami keterlambatan.