Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memastikan akan membayarkan gaji yang tertunda di Bulan Desember 2024 ditambah satu Bulan Gaji Januari 2025 bagi tenaga honorer yang Surat Keputusan (SK) nya diterbitkan hingga Tanggal 31 Oktober 2023 dan masih aktif bekerja hingga tahun 2025. Kabar baik ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Fauzi Efrizal, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfotiks), Indra Gunawan, SE, MH, pada Rabu malam (26/03/2025).

Indra Gunawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Rohil dalam menghargai dedikasi dan kontribusi para tenaga honorer. Namun, terdapat pengecualian bagi rekom inspekorat sejumlah 2.840 orang tenaga honorer yang memiliki SK tahun 2024. Angka tersebut masih bercampur dengan SK honorer 2023 yang diperpanjang kontraknya pada Januari 2024. Data mereka akan melalui proses verifikasi ulang oleh Inspektorat Provinsi Riau.

Verifikasi ini bertujuan untuk memperbarui data, terutama bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), juga honorer yang mendapatkan SK sebelum UU ASN 2023, serta memisahkan mereka yang tidak lagi memenuhi syarat untuk dianggarkan gajinya pada tahun ini. Selain itu, Pemkab Rohil juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan pembayaran gaji untuk dua bulan sekaligus yakni Januari dan Februari 2025.

Pada tahun 2025, regulasi baru yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 tidak lagi mengizinkan penganggaran gaji honorer, kecuali berbentuk kegiatan yang sangat prioritas melalui sistem outsourcing tenaga ahli atau alih daya untuk tenaga keamanan dan kebersihan kantor. Kebijakan ini menjadi topik utama dalam rapat penting yang digelar di lantai 4 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, yang dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rohil belum dapat diproses karena masih menunggu perubahan besaran dan verifikasi dari Kementerian Keuangan. Seluruh program kegiatan di lingkungan Pemkab Rohil juga belum dapat berjalan karena masih dalam proses refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Rohil, Fauzi Efrizal, didampingi oleh Kepala BPKAD Darwan SE, Kepala BKPSDM Acil Rustianto, serta Inspektur Roy Azlan. Sekda menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk menyampaikan kondisi ini kepada para tenaga honorer di unit kerja masing-masing, agar mereka memahami situasi yang terjadi. Pemerintah daerah dihadapkan pada dilema karena tidak mungkin untuk menentang aturan yang telah ditetapkan.

Pembayaran dua bulan gaji ini menjadi kabar yang dinantikan oleh para tenaga honorer di Rohil saat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Meskipun tantangan besar masih menghadang dengan diberlakukannya UU ASN 2023. Ke depannya, diharapkan sistem pengelolaan tenaga non-ASN akan semakin jelas, sehingga tenaga honorer memiliki kepastian terkait status dan kesejahteraan mereka.