Tiga dari tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Kuansing menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing Tahun anggaran 2024, pada rapat paripurna DPRD Kuansing yang diselenggarakan pada Selasa (8/7/2025). Fraksi yang menolak LPj tersebut adalah Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi NasDem – PKS.
Alasan penolakan terhadap LPj APBD Tahun Anggaran 2024 didasari oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah alokasi dana untuk honorarium pengelolaan keuangan daerah bagi pejabat dan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kuansing yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Juru Bicara Fraksi Golkar, Endri Yupet, pembayaran honorarium tersebut tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan rasional. Hal ini juga bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2029 karena Kepala Daerah bukan ASN, dan belanja untuk Sekretaris Daerah juga dianggarkan dalam post tersebut.
Fraksi PAN juga menyatakan penolakan terhadap LPj APBD tahun anggaran 2024 dengan alasan yang serupa, yang disampaikan oleh juru bicara Firman Rendyansyah. Sementara Fraksi Nasdem – PKS juga menyatakan penolakan melalui juru bicara mereka, Oberlin Manurung.
Dalam hal penambahan anggaran sebesar Rp48 miliar pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, Fraksi Golkar berpendapat bahwa hal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penambahan anggaran tersebut tidak pernah dibahas atau disetujui dalam rapat-rapat DPRD, yang tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fraksi Golkar menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, mereka tidak dapat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, khususnya terkait dengan penambahan anggaran pada sub kegiatan penyediaan prasarana dan sarana dan utilitas untuk di perumahan. Fraksi lainnya menerima LPj tersebut dengan catatan, namun tidak bertanggungjawab jika terjadi masalah hukum di masa mendatang.