Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Aula Universitas Pahlawan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Darfitriandi dan Tatin Suprihatin sebagai Kepala Lembaga Bantuan Hukum FMMI Bangkinang, serta Kanwil Hukum Riau Dr. Ariston Hotman Turnip, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota Ratna Riyanti, Kepala Desa di Kabupaten Kampar, dan 80 peserta.
Darfitriandi menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu bahan bakar dan kondisi cuaca. Bahan bakar yang dimaksud meliputi vegetasi kering, semak belukar, serta lahan gambut yang mudah terbakar, terutama saat musim kemarau. Selain itu, kondisi cuaca ekstrem seperti suhu tinggi, kelembaban rendah, dan angin kencang juga mempercepat penyebaran api di area terdampak.
Menurut Darfitriandi, Karhutla menimbulkan dampak serius yang merugikan lingkungan dan masyarakat, seperti terjadinya bencana alam, penurunan hasil hutan yang berdampak pada ekonomi masyarakat, serta berkurangnya ketersediaan sumber air. Selain itu, Karhutla juga menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan, menurunkan kualitas hidup manusia karena polusi udara, dan turut berkontribusi terhadap perubahan iklim global.
Untuk mencegah terjadinya Karhutla, pemerintah dan pihak terkait menerapkan sejumlah strategi pengendalian, termasuk penerapan sistem deteksi dan peringatan dini untuk mendeteksi potensi kebakaran secara cepat. Darfitriandi juga menekankan pentingnya pengelolaan tata air lahan gambut secara sistematis dan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Dalam penanggulangan Karhutla, dilakukan pemadaman darat dan pemadaman udara. Pemadaman darat dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dengan peralatan yang tersedia di lapangan, sedangkan pemadaman udara dilaksanakan melalui metode water bombing serta penggunaan teknologi modifikasi cuaca untuk menurunkan hujan buatan di wilayah terdampak. Setelah kebakaran berhasil dipadamkan, dilakukan langkah-langkah lanjutan berupa pengumpulan data dan informasi untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
Tatin Suprihatin, selaku Kepala Lembaga Bantuan Hukum FMMI Bangkinang, menambahkan bahwa pihaknya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Bantuan tersebut mencakup konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan dalam proses hukum untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi. Pihaknya juga aktif dalam mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui kegiatan advokasi dan upaya agar regulasi yang diterapkan pemerintah memberikan perlindungan hukum secara adil dan merata.
Tatin Suprihatin juga menegaskan pentingnya ketersediaan dan kemudahan akses informasi serta dokumentasi hukum bagi masyarakat sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari.