Reruntuhan pagar bambu sepanjang 6 meter (m) membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Total 6 kecamatan dan 16 desa yang terkena pengaruh pagar bambu misterius tersebut.
Pengguna internet (warganet) ramai membahas pagar sepanjang 30 km tersebut di media sosial hingga kini “30 KM” menjadi topik trending di media sosial X (dahulu Twitter).
Saat ini belum ada pihak yang mengaku bertanggungjawab atas pembangunannya.
1. Kronologi penyelesaian pembangunan pagar 30 km di laut Tangerang
Agustus 2024
Rabu (8/1/2025), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan ada kasus yang dimulai pada 14 Agustus 2024.
Pada hari itu, DKP Provinsi Banten untuk pertama kalinya menerima informasi tentang aktivitas pembuatan jerat api laut.
Lalu, pada 19 Agustus 2024 DKP Banten melakukan pengecekan di lapangan.
Pada kunjungan mereka, Eli mencatat bahwa parit laut telah mencapai panjang sekitar 7 km.
September 2024
Pada 4-5 September 2024, pihak DKP Banten bersama tim verifikasi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkunjung ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi.
Pada tanggal 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim langsung memeriksa lokasi pembangunan, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari Kepala Desa atau Camat terkait pengamanan laut yang sedang berlangsung.
Pada saat itu,Masyarakat tidak mengeluhkan siaran tegangan listrik di tanda pagar di laut Tangerang.
Lalu, pada tanggal 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Saat itu, DKP Banten memberi instruksi agar aktivitas pemugaran dihentikan.
Januari 2025
Pada kenyataannya, pagar itu masih dibangunkan hingga telah hingga mencapai panjang 30,16 km.
.
“Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir melebihi 30 km,” ungkap Eli Susiyanti.
2. Dibuat warga sekitar di malam hari, mendapatkan gaji Rp 100 per hari.
Kamis (9/1/2024) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten Fadli Afriadi mengungkapkan, pembangunan pagar bambu di laut Tangerang mensiapkan pekerjaan untuk warga sekitar.
Mereka diminta bekerja malam hari untuk memasang pagar dan mendapatkan gaji sebesar Rp 100.000 per hari.
“Mereka (warga setempat) menyampaikan, warga diberi Alerts (uang) Rp 100.000 masing-masing untuk menggantungkan pagar malam hari. Hanya yang memberi perintah tidak terlihat karena kita belum mencapai situ,” kata Fadli.
Identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang masih belum diketahui sampai sekarang.
Investigasi yang dilakukan Ombudsman RI bersama DKP Banten difokuskan untuk menemukan siapa juga yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.
“Akhirnya masih kita tentukan siapa saja yang akan kami ajukan untuk memberikan keterangan,” kata Fadli Afriadi.
Pihak yang memberikan instruksi kepada penduduk setempat untuk membungkus pagar bambu belum diketahui.
Banyak pihak menanyakan apa tujuan dibalik penginstalan dinding pembatas ini, mengingat bentuk dan ukurannya yang tidak biasa.
Suharyanto, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut.
3. Komentar Said Didu
Ex-Birokrat Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, melalui media sosial kepunyaannya, juga memersohok pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang.
“Apa yang diungkap sudah sering dikatakan, tapi tidak ada siapa pun yang berani berkata,” kata Said Didu dalam sebuah video di postingannya di akun X-nya pada Rabu (8/1/2025).
“Saya sering menyatakan bahwa di PIK 2, pernah terjadi pemerintahan dalam pemerintahan, aku protes dan menyatakan bahwa itu tidak pernah terjadi, tetapi fakta membuktikan bahwa di belakang saya ada laut yang sudah dipagar, sekitar 1-2 kilometer,” kata Said Didu dalam video yang diunggahnya.
Saya mengungkapkan bahwa kasus pagar misterius di Tangerang telah diteliti oleh 9 lembaga negara yang berwenang.
.
4. Mengganggu ribuan nelayan
Kamis (9/1/2025), pertumbuhan pagar 30 km di perairan Tangerang membuat para nelayan mengalami kesulitan dalam mencari ikan dalam perairan Tangerang tersebut.
Bahkan, ada setidaknya 3.888 orang nelayan dan 502 orang pembudidaya yang setiap hari beraktivitas di area Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tempat pagar itu dibangun.
Nelayan menjadi sulit mencari ikan karena area laut tangkapan pengembara ditutup oleh pagar bambu yang dibuat melapis.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten Fadli Afriadi menyebutkan, ribuan nelayan selama enam bulan terakhir sangat terganggu aktivitasnya karena kemunculan pagar bambu itu.
“Tekanan kapal sudah terbilang tinggi dan bulan Oktober pun di atas ambang ‘kring-kronjong’ 5 atm, persis seperti bulan Agustus dengan tekanan kurang dari 5 atm,” jelas sistem.
Dia juga menyebutkan bahwa DKP Banten mengaku kalau pagar itu 30 km di laut Tangerang tidak berizin.
“Pagar itu tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu terbuka dan tidak boleh ditutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah mengumumkan bahwa konstruksi pagar itu tidak memiliki izin.”
5. Pagar 30 km Tangerang diduga milik PIK 2
Rabu (8/1/2025), Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan segera melongok pagar 30 km di Tangerang tersebut.
“Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan masyarakat. Kurang adil bagi mereka yang tidak dapat melaut untuk mencari makanan bagi keluarganya. Masyarakat tidak dapat dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat adalah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” kata yohan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Rabu (8/1/2025).
Menurut Yohan, sesuatu negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan PSN Tropical Coastland di PIK 2.
“Jika dugaan pagar laut ini dibangun oleh pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya ini menegaskan negara tidak boleh tertinggal oleh mereka,” katanya.
Ia juga akan menuntut dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta KKP.
“Lalu lintas proses transaksi pembangunan dan surat artefakTanah akan lebih lancarartinya,” tambahnya