Selebgram dan artis Hana Hanifah menjadi sorotan setelah diduga menerima aliran dana Rp 900 juta terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau. Dana tersebut disalurkan sejak November 2021.
Ditreskrimsus Polda Riau mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima Hana Hanifah melalui seseorang di Setwan DPRD Riau, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menyatakan bahwa penyidik masih menyelidiki peran Hana Hanifah dalam kasus tersebut. “Ini masih terus kami dalami, termasuk untuk apa uangnya,” ujar Anom pada Selasa (18/2/2025).
Pihak kepolisian telah meminta Hana Hanifah mengembalikan dana yang diduga berasal dari korupsi, namun dana tersebut belum dikembalikan meskipun Hana sudah diperiksa oleh penyidik.
Kasus korupsi di Setwan DPRD Riau melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021. Polisi menemukan bukti kerugian negara sebesar Rp 162 miliar, termasuk 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai.
Aset mewah seperti apartemen dan homestay juga disita karena diduga hasil korupsi. Dana korupsi juga diduga mengalir ke 401 pegawai di Setwan DPRD Riau, namun belum ada tersangka dalam kasus ini.
Penyidik menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau dan BPKP Perwakilan Riau. Kasus ini terus berjalan dan masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya.
Status Hana Hanifah sebagai saksi masih dipertahankan sementara penyidik mengumpulkan fakta di lapangan. Kasus ini menjadi sorotan utama di Riau dengan harapan agar para pelaku korupsi dapat dipertanggungjawabkan.