Pemerintah Kota Pekanbaru telah memulai penataan ruang kota dengan menertibkan tiang papan reklame dan baliho yang melanggar aturan sejak awal 2025. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penataan estetika kota yang ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama kepala daerah di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa sepanjang tahun lalu, telah dilakukan pembongkaran sedikitnya 198 tiang papan reklame dan penertiban sekitar 300 baliho. Tindakan ini diambil karena reklame tersebut dinilai melanggar regulasi serta merusak pemandangan kota.
“Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan. Papan reklame dan baliho yang semrawut adalah sampah visual yang mengganggu estetika. Kami ingin Pekanbaru menjadi lebih rapi, nyaman, dan enak dipandang,” ujar Agung Nugroho, Selasa (3/2/2026).
Menurut Agung, pembersihan ruang publik dari papan reklame ilegal bertujuan untuk menambah ruang terbuka hijau sekaligus menata ulang wajah kota agar lebih manusiawi. Langkah responsif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam aksi nyata di lapangan.
Proses penertiban di lapangan berjalan kondusif berkat koordinasi erat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. Sinergi antara pemerintah kota dan aparat penegak hukum dianggap kunci kelancaran penataan tersebut.
Meski telah ratusan tiang dibongkar, Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan operasi penertiban akan terus berlanjut. Fokus utama ke depan adalah menyasar reklame yang masih memadati titik-titik strategis namun tidak memiliki izin atau mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan konsisten menata kota agar Pekanbaru tertib secara aturan, indah secara visual, serta tetap hijau dan nyaman bagi seluruh warga,” kata Agung Nugroho.