Rahasia Ronald Paul Sinyal (RPS), mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meluap keluar. RPS mengungkapkan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, berusaha menghalang-halangi penggeledahan kantor DPP PDIP.
Saya tidak dapat melayani permintaan Anda.
“Tadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya sampaikan memang lebih dari situ, sih. Ya salah satu yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald.
Ronald mengatakan, ketika itu, Firli Bahuri meminta penyidik untuk menunda penggerebekan yang akan dilakukan di kantor Sekretariat DPP PDI-P pada 2020 yang lalu.
Ia mengatakan kepada Riza bahwa Firli memiliki alasan bahwa situasi masih belum kondusif untuk melakukan pemeriksaan di kantor DPP PDI-P.
Setiap kali saya melakukan penyelidikan atau pemeriksaan, mantan Sekjen Partai Golkar Firli Bahuri pernah berkata kepada saya agar “jangan dulu, sedang panas dan semacamnya”. Saya pun telah menyampaikan kepada dia bahwa kita harus tunda dulu apa yang kita lakukan untuk sedikit menyejukkan suasana.
Ronald menumpaskan tuduhan pengerusinya mengatakan pemberantasan korupsi di partai tak bisa dilakukan karena DPP tidak menerima surat dari Dewan Pengawas KPK.
Ia mengatakan, penggeledahan tidak bisa dilakukan karena Kapol IPOK tidak berani mengeluarkan surat perintah penggeledahan.
“Memang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan perintah penggeledahan di kantor DPP PDIP. Jadi tidak sampai ke arah Dewas ya pada saat itu,” katanya.
Terakhir, Ronald mengatakan, terakhir, Ronald mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, ia berdarikat bahwa penyidik harus juga meneruskan pemeriksaan perihal Firli Bahuri.
“Aku sudah menyampaikan dahulu tentang yang harus dipanggil ke sini bukan aku sendiri, melainkan Firli Bahuri juga seharusnya sudah hadir ke sini,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah menunjuk Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan atau pembatasan penyidikan (Obstruction of Justice – OOJ) dalam kasus Harun Masiku.