Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022 telah lengkap atau P-21. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Rabu (12/2/2025).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan kedua tersangka, mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar, dan Bendahara Rambun Pamenan, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap persidangan.
Kasus korupsi ini bermula dari dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rentang waktu 2019-2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional PMI, namun hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi oleh Syahril dan Rambun.
Selain membuat nota pembelian fiktif dan mark-up harga barang, keduanya juga diduga menyusun kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan. Selain itu, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp1.112.247.282 menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Masa penahanan keduanya sempat diperpanjang beberapa kali untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.