Berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra, dinyatakan lengkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penelitian Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penipuan pelaksanaan proyek tersebut telah lengkap baik syarat formil maupun materiil pada Rabu (18/6/2025).

Selanjutnya, proses penanganan perkara dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. “Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi, Kamis (19/6/2025).

JPU saat ini sedang menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan untuk disidangkan. Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) dengan dugaan terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar kepada Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Dugaan penipuan yang melibatkan Arnaldo terjadi saat ia menjabat sebagai Dirut RSD Madani pada 18 Maret 2024. Kasus ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru. Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian finansial lebih dari Rp2,1 miliar.