Pasangan calon gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sehubungan dengan hasil penetapan seluruhnya Pilkada 2024, yang memenangkan pasangan Bobby Nasution-Surya. Menerusi kuasa hukum mereka, Bambang Widjajanto, mengungkapkan bahwa hasil Pilkada 2024 perlu dibatalkan sebab KPU Sumatra Utara dinyatakan rendah dalam partisipasi pemilih.
Bambang mengemukakan beberapa indikator yang menyebabkan jumlah pemilih turun. Pertama, kondisi hujan yang disertai banjir dan longsor. Ia menyebut KPU Sumatra Utara gagal memprediksi kondisi malapetaka alam atau keadaan memaksa tersebut.
Bambang mengakui KPU Sumut melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL), tapi tak meningkatkan partisipasi pemilih.
“Tentang mengapa tidak melaksanakan seperti, contohnya, TPS keliling bagi masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh TPS,” kata Bambang di Ruang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
Bambang menuding bahwa adanya campur tangan aparatur sipil negara (ASN) dalam kemenangan Bobby Afif Nasution dan Surya. Bahkan mantan Ketua Komisi KWI menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu juga ikut terlibat dalam pemenangan pasangan Bobby-Surya.
“Perbedaan suara kedua calon terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara bersamaan dan terkait, baik antara pengadilan, pengawas, sampai aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat/penjabat tugas kepala daerah keseluruhannya menuju Pihak Terkait,” ucap dia.
Percayalah, EdyRahmayadi dan Hasan Basri dalam petisi yang termasuk dalam Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, meminta Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan KPU Sumatra Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di wilayah tersebut.
Ia menuntut untuk diselenggarakannya pemungutan suara ulang, setidaknya di tiga kabupaten/kota dan tiga kecamatan yang terkena dampak bencana banjir alam, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).