Komisi III DPRD Riau akan segera turun ke lapangan untuk mengecek fakta terkait aktivitas tambang galian C yang diduga bermasalah dan merugikan masyarakat. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri SH MSi, menyusul adanya indikasi bahwa pemberian izin usaha tambang tidak sepenuhnya didasarkan pada dokumen yang valid.

Rencana peninjauan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Komisi III DPRD Riau yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang. Dalam rapat tersebut, para anggota dewan akan menentukan jadwal serta lokasi peninjauan guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Langkah turun langsung ke lokasi penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan maupun kegiatan operasional tambang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. DPRD juga ingin memastikan tidak ada aktivitas usaha yang merugikan masyarakat maupun lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Salah satu aktivitas yang menjadi sorotan adalah kegiatan galian C milik PT Dadi Madju di Desa Tambang, Kabupaten Kampar. Operasi perusahaan tersebut menuai protes dari masyarakat setempat karena diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan sumber penghidupan warga.

Warga bersama Kepala Desa Tambang, Alimudin, bahkan meminta penghentian aktivitas perusahaan tersebut pada Kamis (11/3/2026). Masyarakat mengaku merasa dirugikan sejak perusahaan melakukan aktivitas pengerukan kerikil dan pasir menggunakan alat berat.

Masyarakat sudah dirugikan. Selain air sumur yang mulai kering, keramba milik warga juga tidak lagi produktif,” ujar Alimudin. Menurutnya, aktivitas pengerukan yang dilakukan perusahaan diduga telah mempengaruhi kondisi lingkungan di sekitar desa, khususnya terhadap sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari maupun usaha perikanan.