Pencabutan Dukungan ke Salah Satu Calon Ketua KONI Riau Dinyatakan Sah

PEKANBARU – Pencabutan dukungan ke salah satu calon Ketua KONI Riau, Iskandar Hoesin, oleh tiga KONI yakni kabupaten Bengkalis, Rokan Hulu, dan Indragiri Hilir, dinilai sah-sah saja selama tidak melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh calon Ketua KONI Riau, Edi Basri SH MSi pada hari Senin.

Menurut Edi Basri, dinamika dalam sebuah organisasi merupakan hal yang wajar selama tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Hak suara dalam pemilihan Ketua KONI merupakan hak prerogatif dari setiap KONI kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Pencabutan dukungan ke calon Ketua KONI Riau bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti lobby atau kesadaran bahwa ada yang lebih baik daripada yang baik. Hal ini menjadi semakin jelas dengan adanya manuver pencabutan dan pengalihan dukungan antara dua bakal calon, Edi Basri dan Iskandar Hoesin.

Meskipun tiga KONI kabupaten telah mengalihkan dukungannya dari Iskandar Hoesin ke Edi Basri, Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Riau mengklaim bahwa informasi ini masih sebatas kabar yang belum bisa diverifikasi secara resmi.

Tim TPP KONI Riau menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua KONI tetap berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Setiap bakal calon harus memenuhi syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan untuk dapat maju dalam pemilihan.

Situasi ini menunjukkan betapa rawannya praktik tarik-menarik dukungan dalam kontestasi KONI Riau. Tanpa mekanisme pencabutan resmi, perubahan posisi dukungan berpotensi menjadi sengketa administratif jika tidak didukung dengan dokumen yang sah.

Tim TPP KONI Riau berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam proses pemilihan, serta bekerja sesuai tupoksi yang independen dan tidak terpengaruh dinamika politik yang berkembang.