DPRD Kota Batam Menyoroti Dugaan Praktik Pungutan Liar Terhadap Wisatawan Asing

Batam — Serantaumedia | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing di pintu masuk Batam menuai sorotan serius dari DPRD Kota Batam. Isu yang awalnya beredar di kalangan turis kini meluas hingga ke Singapura dan disebut berdampak pada menurunnya kepercayaan wisatawan untuk berkunjung.

Sejumlah wisatawan mengaku diminta membayar antara 100 hingga 250 dolar Singapura oleh oknum petugas agar dapat lolos pemeriksaan imigrasi. Jika menolak, mereka disebut dihadapkan pada pilihan ditahan atau dipulangkan.

Anggota DPRD Kota Batam Komisi I, Muhammad Mustofa, menegaskan bahwa praktik pungli tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran.

“Yang namanya pungli tidak ada ketentuan. Artinya melanggar,” ujar Mustofa, Jumat (27/3/2026).

Mustofa meminta agar oknum yang terbukti melakukan pungli segera ditindak tegas. Ia juga menilai mencuatnya kasus ini hingga ke media luar negeri menjadi indikator bahwa persoalan telah berkembang serius dan memerlukan pembenahan internal.

Menurutnya, setiap petugas imigrasi bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis (juknis), serta protap yang telah ditetapkan. Tindakan di luar ketentuan tersebut dinilai sebagai pelanggaran.

“Kalau di luar SOP, berarti melanggar. Itu sama saja cari masalah,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya pungutan resmi, Mustofa menegaskan bahwa hal tersebut hanya sah jika diatur dalam ketentuan yang berlaku. Namun, jika pungutan dilakukan di luar aturan, apalagi disertai unsur intimidasi, maka termasuk pelanggaran serius.

“Ia juga menyoroti dampak yang ditimbulkan terhadap citra pariwisata Batam. Menurutnya, praktik semacam ini dapat merusak reputasi kota sebagai destinasi wisata unggulan, khususnya bagi wisatawan dari Singapura dan Malaysia.

Lebih lanjut, ia mendorong pihak imigrasi untuk segera melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi.

Mustofa juga mengingatkan kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan tindakan ilegal. Jika hal itu terjadi, ia meminta agar kasus tersebut segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Di tengah upaya Pemerintah Kota Batam mengejar target 1,7 juta kunjungan wisatawan mancanegara, dugaan pungli ini menjadi perhatian serius. Integritas di pintu masuk dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan wisatawan terhadap Batam sebagai destinasi internasional.