banner 728x250

Duduk Perkara Polemik Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta

banner 120x600
banner 468x60

Beberapa hari ini cerita mengenai pegawai BPJS Kesehatan yang memakai asuransi swasta untuk berobat menjadi viral di media sosial.

Kasus pegawai BPJS yang menggunakan asuransi swasta menjadi perbincangan di masyarakat, sehingga timbul pertanyaan-pertanyaan. Banyak orang membantah penggunaan asuransi kesehatan swasta oleh pegawai BPJS.

banner 325x300

menyatakan bekerja di BPJS Kesehatan berinteraksi dengan dokter yang melakukan pemeriksaannya, percakapan keduanya kemudian berkembang menjadi topik utama di media sosial.

swasta karena layanan yang diberikan lebih cepat dibandingkan dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Klarifikasi BPJS Kesehatan

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa seluruh karyawan BPJS Kesehatan tetap diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan yang dikeluarkan dari gajinya.

Menurut Ketentuan Pasal 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua pegawai wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen, rinciannya 4 persen disediakan oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.

“Semua karyawan (BPJS Kesehatan) yang mengikuti program JKN dan memakainya juga saat sakit,” jelas Rizky dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Meski sudah menjadi peserta JKN, katanya, pegawai BPJS Kesehatan juga bisa melanjutkan asuransi kesehatan swasta agar bisa mendapatkan fasilitas pelayanan yang lebih tinggi.

Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan, pegawai dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, meliputi rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mendaftar asuransi kesehatan tambahan atau membayar perbedaan antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dikeluarkan karena peningkatan pelayanan.

Rizky mengatakan bahwa, bagi karyawan BPJS Kesehatan yang ingin menambah manfaat dengan asuransi lain di luar layanan JKN, maka penambahan biaya tambahan premi ditanggung oleh pegawai sendiri.

Jadi polemik pada 2016

Asuransi kesehatan swasta sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi, polemik serupa sempat ramai dibahas pada tahun 2016.

Dalam catatan ini, Fachrul Khairuddin menjelaskan bahwa untuk melaksanakan mata pekerjaan tertentu juga perlu melalui proses pembelajaran.

InHealth adalah perusahaan asuransi kesehatan yang sebelumnya adalah anak usaha asuransi kesehatan BUMN, PT Askes (Persero).

Saat Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan, saham InHealth kemudian dibeli oleh Bank Mandiri dengan besaran Rp 1,75 triliun.

Dalam kepemilikan tersebut, Bank Mandiri menguasai 80 persen saham InHealth. Sisanya dimiliki oleh Kimia Farma, Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan Koperasi Bhakti Kesehatan.

Pada saat itu, Humas BPJS Kesehatan berkata, “Penggunaan asuransi swasta diluar JKN tidak melanggar peraturan, baik itu menyediakan InHealth bagi karyawan BPJS Kesehatan sendiri.”

pada 3 Maret 2016.

Menurutnya, proteksi ganda itu disediakan agar manfaat kesehatan yang didapatkan oleh pegawai BPJS Kesehatan tidak berkurang atau setidaknya tetap sama seperti saat badan ini masih menjadi PT Askes.

Kembali viral pada 2025

Viralnya kabar bahwa pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi umum untuk berobat itu baru-baru ini awalnya dibagikan oleh dokter gigi, drg.

DR. Mirza melalui akun Instagram pribadinya menampilkan pengakuan dugaan dari seseorang pegawai BPJS Kesehatan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.

Peserta yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan.

dr. Mirza menjawab dengan kritis, menyoroti kekeliruan antara kebijakan yang ditetapkan oleh BPJS dengan praktek-praktik yang dijalankan oleh pegawai tersebut.

” ujarnya.

Dia juga memperbandingkannya dengan penjual makanan yang tidak pernah mengonsumsi makanan yang dijualnya. Sementara itu, masyarakat dipaksa membayar premi untuk membayar gaji pegawai BPJS dan juga biaya asuransi swasta mereka.

ungkapnya.


  • Karyawan BP JS Kesehatan Menggunakan Asuransi InHealth?

  • BPJS Kesehatan mengatakan soal peniadaan program khusus pegawai untuk mengganti Askesdamste menjadi Askes yang ada di energi minyak.

  • Penjelasan BPJS Kesehatan tentang Karyawannya yang Menggunakan Asuransi Swasta untuk Berobat



(Tulis oleh: Isna Rifka Rahayu, Pipt Maulidya | Editor: Erlangga Djumena, Adrianus Adhi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *