Dua Warga Binaan WNA Malaysia di Lapas Pekanbaru Diberikan Remisi Hari Raya Nyepi

Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada dua warga binaan warga negara asing asal Malaysia, Mauandy Thever Gopalakhrisnan dan Selva Kumar Balakarisnan. Remisi tersebut berupa pengurangan masa pidana selama dua bulan. Pemberian remisi dilakukan setelah keduanya dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri, tanpa membedakan kewarganegaraan. “Tidak ada diskriminasi. Baik WNI maupun WNA, selama memenuhi syarat dan berkelakuan baik, hak mereka tetap diberikan,” ujarnya.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menaati aturan serta aktif mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi keagamaan ini merupakan bagian dari komitmen sistem pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan dan inklusivitas, sekaligus mendorong proses pembinaan yang berkelanjutan bagi seluruh warga binaan.

Pemberian remisi ini tidak hanya diberikan kepada warga binaan WNI, tetapi juga kepada warga binaan WNA seperti Mauandy Thever Gopalakhrisnan dan Selva Kumar Balakarisnan. Mereka dianggap layak menerima remisi karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama masa pembinaan.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya kedua warga binaan asal Malaysia tersebut dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan di Lapas Pekanbaru. Pemberian remisi diharapkan juga dapat menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk terus berkomitmen dalam memperbaiki perilaku dan mengikuti aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi warga binaan lainnya untuk terus berusaha memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Hal ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang mengutamakan pembinaan dan perbaikan perilaku para warga binaan, tanpa memandang status kewarganegaraan mereka.