Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung dengan selisih waktu beberapa menit oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Minggu 1 Februari 2026 kemarin lalu.
Kedua tersangka tersebut adalah Dedi (34) dan Rudi (29) yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan keduanya dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana Dedi ditangkap di Jalan Merdeka, sedangkan Rudi ditangkap di Jalan Pahlawan, Bengkalis.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Bambang Sutrisno mengungkapkan bahwa keduanya telah lama menjadi target operasi polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Kedua tersangka ini sudah lama kami incar dan akhirnya berhasil kami tangkap. Mereka diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang cukup besar di Bengkalis,” ujar AKP Bambang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu yang diduga akan diedarkan oleh kedua tersangka tersebut.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Bengkalis.
AKP Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba di daerah tersebut guna memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.