Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan pada hari Kamis (6/2/2025). Dua orang saksi yang diperiksa adalah AS, yang merupakan Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk, dan DK, yang merupakan Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin.
Tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam kasus ini melibatkan PT Refined Bangka Tin dan beberapa pihak terkait. AS dan DK diminta memberikan keterangan sebagai saksi guna membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran dan menguatkan bukti dalam kasus ini. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.