Dua residivis kasus pembongkaran rumah yang baru saja keluar dari penjara beberapa waktu lalu kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya. Mereka kembali ke jalur kriminal setelah bebas dari jeruji besi.
Kedua residivis tersebut ditangkap setelah melakukan aksi pembongkaran rumah di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. Mereka kembali ke kebiasaan lama mereka yang melanggar hukum.
Penangkapan kedua residivis ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya. Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kriminal.
“Kami berhasil menangkap kedua residivis kasus pembongkaran rumah ini setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian yang cukup intensif,” kata Kapolsek Tenayan Raya dalam keterangan resminya.
Kedua residivis tersebut kembali melakukan tindakan kriminal hanya beberapa waktu setelah mereka bebas dari penjara. Hal ini menunjukkan bahwa mereka belum bertobat dan masih terus melakukan kejahatan.
Para residivis tersebut kembali dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Kapolsek Tenayan Raya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap para residivis agar masyarakat bisa merasa aman dari tindakan kriminal.
Penangkapan kedua residivis kasus pembongkaran rumah ini juga sebagai bentuk upaya polisi dalam memberantas tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.