Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar aksi penipuan dan pemerasan yang dilakukan dua pelaku di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kedua pelaku, berinisial MW (48) dan DD (43), diringkus pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Melur No. 15, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.

Mereka diduga melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang dari warga dan pelaku usaha sebagai biaya pengelolaan sampah, seolah-olah atas nama DLHK Pekanbaru. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku menggunakan kwitansi bermaterai DLHK, stempel, serta surat tugas yang diduga dipalsukan untuk mengelabui korbannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tujuh lembar fotokopi kwitansi DLHK yang telah diisi, 15 lembar kwitansi kosong, satu stempel berlogo DLHK, buku rekening BRI atas nama MW, kartu ATM BRI, serta selembar surat tugas bernomor B.800.1.11.1/DLHK-U.R/28/2015 yang diduga tidak sah. “Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan adanya pungutan tidak resmi atas nama DLHK. Setelah diselidiki, kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” jelas Bery.

Saat ini, MW dan DD sedang diperiksa secara mendalam di Markas Polresta Pekanbaru. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan praktik serupa.

“Kami harap masyarakat lebih teliti dan tidak segan melaporkan jika ada pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk meminta pungutan yang mencurigakan,” tutup Bery.