Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Mereka ditangkap setelah melarikan diri ke Pekanbaru. Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Andrianto, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka, Muhammad Khatami alias Abang (24) dan Muhammad Abbas Salami alias Adek (24), diringkus di kawasan Jalan Kaharudin Nasution, Gang Setia, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pencurian terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban Miftah Hurahmi (36) di kompleks Rumah Dinas Puskesmas Rimba Melintang. Saat pulang dari bekerja, korban menemukan pintu kamarnya terkunci dari dalam dan jendela kamar terbuka. Empat unit ponsel dan uang tunai Rp5 juta yang disimpan di dalam kaleng biskuit merek YAM warna ungu raib.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025 pada 28 Januari 2025. Berdasarkan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa kedua pelaku berada di Pekanbaru. Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rimba Melintang segera bergerak ke lokasi dengan dipimpin oleh Aipda Joan Kurniawan, S.H.
Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak. Namun, polisi berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Vivo Y66 warna silver, 1 buah kaleng biskuit merek YAM warna ungu, dan beberapa pakaian milik pelaku. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka negatif narkoba.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Iptu Andrianto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan di sekitar mereka. Seluruh proses penangkapan dan barang bukti yang disita telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.