Dua pengedar narkotika berjenis sabu, dengan total berat 17,29 gram, diamankan di area halaman hotel di Tembilahan, Indragiri Hilir. Mereka adalah pelaku berinisial B (42) dan M (40) yang telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Inhil. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei, pukul 04.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, tim opsional menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,20 gram dari tangan pelaku B, dan 17,9 gram dari penggeledahan kediaman pelaku M di Jalan Sapta Marga. Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di parkiran hotel area Tembilahan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga mengenai transaksi narkoba di area hotel tersebut. Tim Sat Narkoba Polres Inhil kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dimiliki. Kapolres Inhil menambahkan bahwa kedua pelaku akan dikenai pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari hasil interogasi, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang saudara dengan inisial ds (lidik). Hal ini menjadi bagian dari pengembangan kasus oleh pihak kepolisian. Selain itu, Kapolres Inhil juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.