Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 12.50 WIB di kamar Nomor 24 Wisma Kyla, Km 10, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 3,02 gram.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah A. S alias J (32) dan K .I (35), keduanya berasal dari Desa Sekayang, Kecamatan Kemuning, yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, SE, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Setelah keberadaan kedua tersangka dipastikan, anggota langsung melakukan penindakan dan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Agus Saputra mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Khairul Imsal. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Inhil menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.