Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Mereka ditangkap di wilayah pedalaman Sungai Santan, Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Kasi Humas Aiptu Misran menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Informasi awal mengenai kegiatan transaksi narkoba ini diterima pada Sabtu, 3 Mei 2025. Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi memerintahkan Kanit I Ipda Iksan Lutfi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua nama terduga pelaku berhasil diidentifikasi, yakni Albet Lon Mizer alias Albet dan Prima Ginting alias Ginting. Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Albet.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 28 paket sabu dalam kotak plastik di saku celana Albet, serta 4 paket lain yang dibuang tak jauh dari lokasi. Tindakan penggeledahan tersebut juga melibatkan kerjasama dengan perangkat desa untuk mengejar Prima Ginting. Ginting akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak mengambil pakaiannya di rumah Albet.
Aiptu Misran menjelaskan bahwa dari kedua pelaku, disita barang bukti berupa 32 paket sabu seberat kotor 3,55 gram, satu unit handphone, satu botol plastik, dua plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp114.000. Albet mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Ginting. Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Aiptu Misran menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum yang mereka jaga. Semua proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.