Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (9/3/2026).

Kasus tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Dua orang yang diamankan dalam kasus ini adalah berinisial D (40) warga Desa Talontam Kecamatan Benai dan A (46) warga Desa Pintu Gobang Kecamatan Kuantan Tengah. D dituduh sebagai pelangsir, sementara A diduga sebagai operator.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Desa Sitorajo Kari, dimana mereka tertangkap sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi.

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mobil Toyota Kijang dengan tangki modifikasi, 2 barcode MyPertamina dengan nomor polisi BM 1167 SI dan BM 1601 NE, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga hasil dari aktivitas pelangsiran BBM.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.