Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap dua pria berinisial MSS (26) dan NPK (27) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP). Kedua pria tersebut merupakan warga Kecamatan Tualang dan ditangkap saat sedang mengangkut hasil curian seberat 410 kilogram menggunakan sebuah mobil pribadi.

Penangkapan dilakukan di kawasan perkebunan sawit Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Sabtu (7/2/2026) malam. Aksi kedua pelaku terendus oleh petugas keamanan perusahaan saat kendaraan yang mereka kendarai melewati Pos Palang Utama Teluk Siak sekitar pukul 21.25 WIB.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa petugas menemukan 12 tandan buah sawit dan 4 karung brondolan di dalam mobil Toyota Kijang Innova warna silver yang dikendarai oleh para pelaku. MSS dan NPK mengakui bahwa mereka mengambil buah sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate.

Setelah melakukan penimbangan di pabrik kelapa sawit PT AIP, total berat barang bukti mencapai 410 kilogram dengan estimasi kerugian perusahaan sebesar Rp 2,9 juta. Selain buah sawit, polisi juga menyita mobil yang digunakan oleh para pelaku.

Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum. Kapolsek Tualang menyatakan bahwa barang bukti telah diamankan dan saksi-saksi telah diperiksa guna mendukung proses penyelidikan.

Kedua tersangka, MSS dan NPK, dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Tualang dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. -Juh.